Penyuluh Agama Islam KUA Cihara Gelar Pendataan Sarana Ibadah di Desa Karangkamulyan

Cihara, Lebak (25/06/2025) – Dalam upaya meningkatkan kualitas data keagamaan dan pelayanan masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, h melaksanakan pendataan sarana ibadah di wilayah Desa Karangkamulyan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah, kondisi, dan kebutuhan sarana ibadah yang ada di desa tersebut.

Pendataan ini merupakan bagian dari program kerja KUA Cihara untuk memetakan potensi dan tantangan dalam pengembangan kehidupan beragama di setiap desa. Dengan data yang komprehensif, diharapkan Kementerian Agama dapat merumuskan kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran dalam mendukung keberadaan dan keberfungsian sarana ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya.

Penyuluh Agama Islam KUA Cihara turun langsung ke lapangan untuk berinteraksi dengan pengurus sarana ibadah, mengumpulkan informasi detail mengenai kapasitas, fasilitas yang tersedia, serta usulan perbaikan atau pengembangan yang dibutuhkan.

“Pendataan ini sangat penting agar kami memiliki gambaran yang jelas tentang kondisi riil sarana ibadah di Karangkamulyan. Data ini akan menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembinaan dan bantuan yang sesuai,” ujar salah satu Penyuluh Agama Islam yang bertugas.

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan sarana ibadah di Desa Karangkamulyan dapat terus berfungsi optimal sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.

Penulis: Madsoleh, S.Pd.

Leave a Reply